ZONA SURABAYA RAYA - Lagi-lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan kebijakan Insentif pemutihan pajak daerah jelang Ramadan 1443 Hijriah.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022.
Pemutihan pajak daerah di Jawa Timur ini, berlaku selama 3 bulan terhitung pada tanggal 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.
Hal itu di tuangkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagram @khofifa.ip.
"Siapa yang sedang menunggu-nunggu kabar gembira ini ? Ya, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 1 April - 30 Juni 2022,"tulis Khofifah.
Dengan adanya pemutihan pajak, masih kata Khofifah, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
"Tunggu apalagi ? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraanmu di Kantor Samsat terdekat,"ajaknya.
"Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan jelang ramadhan. Maturnuwun,"pungkasnya.***