INFO! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022

- 1 April 2022, 10:41 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan informasi terkait pemutihan pajak kendaraan jatim 2022 lewat akun Instagramnya.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan informasi terkait pemutihan pajak kendaraan jatim 2022 lewat akun Instagramnya. /Instagram @khofifa.ip/

ZONA SURABAYA RAYA - Lagi-lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan kebijakan Insentif pemutihan pajak daerah jelang Ramadan 1443 Hijriah.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022.

Pemutihan pajak daerah di Jawa Timur ini, berlaku selama 3 bulan terhitung pada tanggal 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Hal itu di tuangkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagram @khofifa.ip.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Surabaya, Mobil Honda Jazz Warna Merah Terjun Bebas ke Sungai, Begini Kronologinya

"Siapa yang sedang menunggu-nunggu kabar gembira ini ? Ya, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 1 April - 30 Juni 2022,"tulis Khofifah.

Dengan adanya pemutihan pajak, masih kata Khofifah, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

"Tunggu apalagi ? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraanmu di Kantor Samsat terdekat,"ajaknya.

"Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan jelang ramadhan. Maturnuwun,"pungkasnya.***

Editor: Budi W

Sumber: Instagram @khofifa.ip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x