Hore! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim, Begini Cara Mengurus, Nggak Perlu ke Samsat

- 10 September 2021, 19:52 WIB
Ada diskon dan pemutihan pajak kendaraan Bermotor di Jatim, berlaku hingga Desember 2021
Ada diskon dan pemutihan pajak kendaraan Bermotor di Jatim, berlaku hingga Desember 2021 /Unsplash/Ridho Anggara

ZONA SURABAYA RAYA- Program yang dinanti-nanti telah tiba. Kini masyarakat Jawa Timur (Jatim) bisa mendapatkan diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program insentif berupa diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim ini berlaku sejak 9 September 2021, hingga 9 Desember 2021.

Pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor itu juga dalam rangka menyongsong HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur.

Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20% untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedang untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya mendapat diskon 10%.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis 1 di RSU UMM Malang 11 September 2021, Syarat Bawa KTP-KK, Daftar Online

Diskon yang diberikan itu nilainya lebih besar, dibandingkan diskon yang pernah diterapkan Pemprov Jatim sebelumnya.

Sedang yang dimaksud pemutihan adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Baik denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

"Melalui pemutihan dan diskon pajak tersebut, kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno dikutip ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com, Jumat 10 September 2021, dari laman resmi Kominfo Jatim.

Baca Juga: Kena Masalah Satu Ini Dipastikan Kamu Gagal Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 20, Cepat Pelajari!

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x