BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 September 2022

- 1 Juli 2022, 08:32 WIB
BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 Juni 2022
BERHADIAH UMROH! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama di Jawa Timur Diperpanjang hingga 30 Juni 2022 /Unsplash/Ridho Anggara

ZONA SURABAYA RAYA- Kabar gembira bagi masyarkat Jawa Timur. Pasalnya, Pemprov Jatim memperpanjang program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2022.

Pemutihan denda pajak kedaraan bermotor ini, termasuk dalam pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menariknya, Pemprov Jatim menyediakan hadiah 46 tabungan umroh untuk 15 orang. Hadiah ini diundi secara bertahap.

"Hadiah ini diundi dalam tiga tahap, masing-masing Ramadhan lalu sebanyak 15 orang, tahap kedua diundi pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang, dan tahap ketiga pada Hari Jadi Jatim Oktober 2022," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Ditegur karena Lawan Arus, Wanita Ini Malah Ngamuk dan Aniaya Polisi

Sebagai informasi, pemutihan sebelumnya diberlakukan pada 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Namun oleh Gubernur Khofifah diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.

Menurut dia, program ini guna meringankan beban dan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.

"Silakan memanfaatkan kesempatan emas ini agar tak dikenai sanksi atau denda," ujar Khofifah.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x