Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Sementara itu, kuasa hukum DK, Soleh menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan LSM itu tidak memiliki cukup bukti yang kuat.
Karena itu pula, kasus dugaan pencabulan kliennya ini pun sudah clear di internal Partai Demokrat.
Baca Juga: Artis Jessica Iskandar Tertipu Rp9,8 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya
Menurut Soleh, Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat sudah pernah memeriksa kasus tersebut pada 2018 silam.
Bahkan, lanjut Soleh, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Wanhor Partai Demokrat.
Ia lantas menceritakan munculnya kasus tersebut. Menurut Soleh, saat itu DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Menurutnya, jika benar terjadi tindak pidana pencabulan, kasus itu seharusnya dilaporkan ke polisi beberapa tahun silam.
Baca Juga: Bupati Probolinggo nonaktif Dipindahkan ke Rutan Perempuan, Hasan Aminuddin di Medaeng
Ia pun mempertanyakan mengapa baru sekarang ada pengakuan pencabulan dan pemerkosaan dari korban.