Polri Resmi Pecat AKBP Brotoseno dengan Tidak Hormat, Ini Jejak Kasusnya

- 14 Juli 2022, 18:41 WIB
Polri Resmi Pecat AKBP Brotoseno dengan Tidak Hormat
Polri Resmi Pecat AKBP Brotoseno dengan Tidak Hormat /instagram @infokomando.official /

ZONA SURABAYA RAYA - Apes menimpa AKBP Raden Brotoseno. Dihukum 5 tahun karena menerima suap, kini perwira menengah (pamen) yang pernah dinas di KPK ini diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri.

Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini
berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno.

Berdasarkan hasil sidang, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sedang sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno digelar pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.

Baca Juga: KPK Limpahkan Tahanan Mantan Bupati Probolinggo ke Rutan Surabaya

"Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu 13 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah