ZONA SURABAYA RAYA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta senilai total Rp2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pun mengungkapkan langkah polisi.
Baca Juga: Menghadap Bareskrim Penyanyi ROSSA Tegar, Seperti Lagu yang Dibawakan
Kali ini, Bareskrim sita aset Indosurya berupa dua lantai apartemen di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar.
"Hingga kini, total aset yang di sita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," ungkap Brigjen Whisnu, Selasa, 26 April 2022.
Sebelumnya, KSP Indosurya di duga menghimpun dana secara ilegal. Caranya dengan memanfaatkan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.
Kasus ini mencuat setelah koperasi mengalami gagal bayar Rp15,9 triliun.
Sejauh ini, penyidik D1ttipideksus Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.