Ya Ampun! Polri Duga ACT Salahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air

- 9 Juli 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi Lion Air
Ilustrasi Lion Air /Reuters

ZONA SURABAYA RAYA - Polri menduga pihak ACT tak merealisasikan seluruh dana yang diperoleh dari pihak Boeing ke para ahli waris korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dana yang dimaksud tersebut adalah dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air, Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp138 miliar.

"Sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," kata Ramadhan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Pantesan Pengurusnya Bergaji Gede, Segini Besarnya Dana Donasi yang Dipotong ACT

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelas Ramadhan, Sabtu 9 Juli 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Namun demikian, ditengarai pada pelaksanaan penyaluran dana para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana.

Faktanya bahwa pihak ACT tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.

Sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris, yakni dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Zonasurabayaraya.com boeing.mediaroom.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x