ZONA SURABAYA RAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa tentang vaksin virus corona (Covid-19).
Vaksin yang diproduksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
Hal itu termaktub dalam Fatwa dengan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, pada pada 7 Februari 2022.
Dalam fatwa ini dijelaskan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty.
Fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram.
"Karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,"tulisnya seperti dilansir dari laman MUI.
Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu:
Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.