Fatwa MUI Tegaskan Vaksin Covovax Haram

- 24 Juni 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covovax
Ilustrasi vaksin Covovax /Pixabay/Tornsteinsimon

Baca Juga: MUI Keluarkan Panduan Agar Hewan Kurban Aman dari Wabah PMK

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Baca Juga: Apakah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan MUI, Simak!

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah