ZONA SURABAYA RAYA - Hukum menjalani vaksin booster saat puasa Ramadhan apakah boleh atau tidak?
Simak penjelasan MUI dan dokter ahli mengenai suntik vaksin booster saat bulan Ramadhan.
Menjalani ibadah puasa Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 membuat masyarakat bingung diperbolehkan atau tidak menerima vaksin booster.
Karena, vaksin booster saat ini banyak dicari oleh masyarakat lantaran menjadi syarat untuk mudik.
Dilansir ZonaSurabayaRaya.Com dari akun resmi Instagram Rumah Sakit Universitas Indonesia @rs.ui pada Sabtu, 2 April 2022, hukum melakukan vaksin booster Covid-19 saat berpuasa adalah boleh.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh MUI.
KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021.
Vaksin booster Covid-19 boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa sepanjang tidak menyebabkan bahaya.