Kasus Suap di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Ditahan di Rutan Medaeng

- 7 Juni 2022, 21:30 WIB
Kasus Suap di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Ditahan di Rutan Medaeng, Kemenkumham: Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Kasus Suap di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Ditahan di Rutan Medaeng, Kemenkumham: Tidak Ada Perlakuan Istimewa /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: RESMI Striker Persebaya, Silvio Junior Langsung Latihan, Ini Track Record dan Profilnya

Sedangkan terkait kemungkinan adanya ancaman keselamatan Itong yang notabene sebagai hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wawan menyatakan akan baik-baik saja.

"Insya Allah Rutan medaeng aman mas, kan blok untuk tahanan korupsi tidak jadi satu dengan blok untuk tahanan perkara pidana umum," katanya.

Lebih lanjut, Wawan menerangkan perihal pasal yang didakwakan kepada ketiga tersangka tersebut. Untuk Itong dan Hamdan, keduanya dijerat dengan pasal 12 c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

"Kalau Hendro kita jerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Dalang Konvoi Khilafatul Muslimin yang Viral Akhirnya Ditangkap Polisi, Rekam Jejaknya Mengejutkan

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji membenarkan jika hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Dia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji.

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah