Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta, Ini Perannya

- 24 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Helikopter. Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta
Ilustrasi Helikopter. Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta /Unsplash/Terence-burke

Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.

Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 20162017.

Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel Purn. FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI Purn. SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah