Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta, Ini Perannya

- 24 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Helikopter. Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta
Ilustrasi Helikopter. Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta /Unsplash/Terence-burke

ZONA SURABAYA RAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

Terbaru, KPK memanggil Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) untuk diperiksa sebagai tersangka pengadaan helikopter AW-101

Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) ini merupakan tersangka dari pihak swasta.

Tersangka terlihat hadir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Mei 2022. Saat ini ia masih diperiksa tim penyidik.

"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JIK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: OTW Persebaya, Si 'Ganteng' Higor Vidal Ucapkan Perpisahan: Selamat Tinggal Brasil! Cek Dulu Skillnya

Untuk diketahui, KPK melanjutkan korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pada Selasa lalu, 22 Maret 2022.

KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.

KPK juga memastikan seluruh penanganan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.

Dalam dugaan korupsi helikopter militer AW-101, modus para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up).

Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar.

Baca Juga: Rekomendasi Villa yang Nyaman di Batu dan Bogor

Namun, atas perintah Presiden RI Joko Widodo, pengadaan itu dibatalkan.

Akan tetapi, ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101.

PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017. Akan tetapi, belum pernah digunakan hingga saat ini.

Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.

Baca Juga: Perang tak Kunjung Usai, Uni Eropa Sepakat Embargo Minyak Rusia, BBM di Indonesia Bakal Naik?

Panglima TNI (saat itu) Jenderal Gatot Nurmantyo menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.

Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.

Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 20162017.

Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel Purn. FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI Purn. SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah