Dalam dugaan korupsi helikopter militer AW-101, modus para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up).
Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar.
Baca Juga: Rekomendasi Villa yang Nyaman di Batu dan Bogor
Namun, atas perintah Presiden RI Joko Widodo, pengadaan itu dibatalkan.
Akan tetapi, ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101.
PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017. Akan tetapi, belum pernah digunakan hingga saat ini.
Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.
Baca Juga: Perang tak Kunjung Usai, Uni Eropa Sepakat Embargo Minyak Rusia, BBM di Indonesia Bakal Naik?
Panglima TNI (saat itu) Jenderal Gatot Nurmantyo menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.