KPK Lelang Dua Mobil Rampasan dari Terpidana Korupsi, Minat? Ini Aturan Mainnya

- 13 Mei 2022, 13:31 WIB
KPK Lelang Dua Mobil Rampasan dari Terpidana Korupsi, Minat? Ini Aturan Mainnya
KPK Lelang Dua Mobil Rampasan dari Terpidana Korupsi, Minat? Ini Aturan Mainnya /Antara/Benardy Ferdiansyah/

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Senin 23 Mei 2022, akan melelang dua unit mobil dan beberapa unit telepon seluler yang merupakan barang rampasan dari dua terpidana korupsi.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat, 13 Mei 2022.

Lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI Tanggal 16 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst 31 Maret 2021 atas nama Hiendra Soenjoto yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Baca Juga: Cek Peruntungan Ramalan Shio Anjing, Shio Babi, Shio Kerbau dan Shio Kambing pada Jumat 13 Mei 2022

Kemudian, lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 Desember atas nama Ferdy Yuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ferdy merupakan kerabat dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. Ia adalah terpidana perkara dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Adapun objek lelang barang rampasan tersebut, yakni satu paket berupa satu handphone Samsung nomor model SM-B310E, satu handphone Apple model iPhone 11 Pro Max, satu modem WiFi merk Smartfren.

Lalu satu unit mobil merk Hyundai Santa Fe22TM CRDI hitam dengan nomor polisi B 1819 UJT, nomor mesin D4HBKU992467, nomor rangka KMHS381CMLU198385 beserta satu STNK nomor 01440597 dengan nomor registrasi B 1819 UJT, satu STNK nomor 04509806 dengan nomor registrasi B 1368 RFO dan satu buah kunci mobil merk Hyundai dengan warna Hitam tanpa BPKB.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah