Tak Ingin Ditilang, Jangan Acuhkan 8 Pelanggaran Lalu Lintas ini

- 1 Maret 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi operasi lalu lintas
Ilustrasi operasi lalu lintas /Ahmad Roni//Humas Polri
 
ZONA SURABAYA RAYA - Polda Jatim menggelar Operasi “Keselamatan Semeru 2022” yang digelar selama 14 hari, mulai 1 – 14 Maret 2022. Dan kali ini dilakukan penindakan bagi pelanggaran lalu lintas yang tidak dilakukan dengan cara manual seperti penindakan di tempat, namun dilakukan dengan cara tilang elektronik gunakan kendaraan Incar atau E-Tle.
 
Sedangkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) cukup dengan menggunakan HP yang standby di jalan, jika ada pengendara yang tidak pakai helm bakal direkam, lalu vedio si pelanggar lintas yang tak pakai helm tadi, dikirimi surat pelanggaran dengan menyantumkan rekaman pelanggarannya.
 
“ Jadi kalau mengetahui pelanggaran tadi, maka anggota tentunya sudah merekam plat nomor kendaraannya. Dari plat nomor kendaraan inilah untuk menentukan tempat tinggal si pelanggaran lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Latief Usman didampingi Wadir Lantas AKBP Didit, Senin, 01 Maret 2022 
 
Di sisi lain, Operasi Keselamatan itu melibatkan sebanyak 3.879  personel yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid 19 menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
 
 
Pihaknya,tetap melakukan tindakan represif terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan, yaitu terhadap 8 pelanggaran lalu lintas prioritas diantaranya: tidak pakai helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi dibawah umur, memakai safety belt, pengemudi mabuk (alkohol), menggunakan HP,  melawan arus dan over dimensi dan over load, dengan mengutamakan penindakan secara elektronik dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah