ZONA SURABAYA RAYA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), menegaskan bahwa Kepolisian akan blokir STNK pelanggar aturan batas kecepatan di jalan tol yang tak membayar denda.
Diketahui, pengemudi tidak boleh mengendarai mobil lebih dari 120 km/jam di jalan tol.
Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menjelaskan mekanisme itu dilakukan seiring dengan penempatan kamera tilang elektronik atau ETLE di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," jelasnya, seperti dikutip dari Tribratanews Polri, Rabu 30 Maret 2022.
Baca Juga: CATAT! Mulai 1 April 2022, Polisi Tilang Mobil yang Ngebut di Jalan Tol, Sudah Dipasang Kamera ETLE
Menurutnya, kepolisian tak akan lagi melakukan penyitaan terhadap surat-surat kendaraan apabila pelanggar terkena tilang.
Sehingga, para pelanggar nanti akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan apabila kedapatan melanggar aturan berkendara di jalan tol.
"Nanti kan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK, kalau dapat download langsung dapat notifikasi dan konfirmasi, dan bisa langsung bayar kalau ada mobile banking," kata dia.
Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian.