Ngebut di Jalan Tol Siap-siap STNK Diblokir jika Tidak Lakukan ini

- 30 Maret 2022, 10:43 WIB
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), menegaskan bahwa Kepolisian akan blokir STNK pelanggar aturan batas kecepatan di jalan tol yang tak membayar denda./Foto: Ilustrasi Jalan Tol
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), menegaskan bahwa Kepolisian akan blokir STNK pelanggar aturan batas kecepatan di jalan tol yang tak membayar denda./Foto: Ilustrasi Jalan Tol /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), menegaskan bahwa Kepolisian akan blokir STNK pelanggar aturan batas kecepatan di jalan tol yang tak membayar denda.

Diketahui, pengemudi tidak boleh mengendarai mobil lebih dari 120 km/jam di jalan tol.

Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menjelaskan mekanisme itu dilakukan seiring dengan penempatan kamera tilang elektronik atau ETLE di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," jelasnya, seperti dikutip dari Tribratanews Polri, Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: CATAT! Mulai 1 April 2022, Polisi Tilang Mobil yang Ngebut di Jalan Tol, Sudah Dipasang Kamera ETLE

Menurutnya, kepolisian tak akan lagi melakukan penyitaan terhadap surat-surat kendaraan apabila pelanggar terkena tilang.

Sehingga, para pelanggar nanti akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan apabila kedapatan melanggar aturan berkendara di jalan tol.

"Nanti kan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK, kalau dapat download langsung dapat notifikasi dan konfirmasi, dan bisa langsung bayar kalau ada mobile banking," kata dia.

Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian.

Baca Juga: Luar Biasa! Pikiran-Rakyat.com Raih General News Online Terbaik dan Gold Winner IPMA di SPS Awards 2022

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Tribata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah