Mau Mudik Lebaran? Ini Aturan Baru Syarat Penerbangan Dalam Negeri, Berlaku Mulai Hari ini

- 5 April 2022, 11:35 WIB
Syarat Penerbangan Dalam Negeri yang Baru, termasuk untuk mudik Lebaran, mulai diberlakukan hari ini, 5 April 2022
Syarat Penerbangan Dalam Negeri yang Baru, termasuk untuk mudik Lebaran, mulai diberlakukan hari ini, 5 April 2022 /Instagram @juanda_airport

Baca Juga: Vaksin Booster Ramadhan di Masjid Al Akbar Surabaya, 4 April-2 Mei 2022, Berhadiah Sepeda Motor! Ini Syaratnya

"Yang akan berpergian, harap memperhatikan dan mempersiapkan persyaratan di atas," tandas akun @juanda_airport.

Tak lupa juga agar selama berada di Banda Juanda, masyarakat diminta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas.

"Gunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan untuk kebaikan kita bersama," pesan pengelola Bandara Juanda ini.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing.

Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Dihajar Crystal Palace 3 Gol Tanpa Balas, The Gunners Tertahan di Peringkat 5

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: covid19.go.id Instagram @juanda_airport


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah