Batal atau Tidak? Simak Hukum Vaksin Booster Saat Ramadhan untuk Syarat Mudik Lebaran

- 4 April 2022, 12:13 WIB
Batal atau Tidak? Simak Hukum Vaksin Booster Saat Ramadhan untuk Syarat Mudik Lebaran
Batal atau Tidak? Simak Hukum Vaksin Booster Saat Ramadhan untuk Syarat Mudik Lebaran /Instagram @RS.UI

ZONA SURABAYA RAYA - Vaksin booster menjadi syarat agar masyarakat Indonesia bisa mudik saat lebaran Idul Fitri 1443 H.

Namun, apakah melakukan vaksin booster dapat membatalkan puasa atau tidak?

Berikut ini penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang melakukan vaksin booster saat puasa bisa membatalkannya atau tidak

Dilansir Zona Surabaya Raya dari akun Instagram resmi Rumah Sakit Universitas Indonesia @rs.ui pada Senin 4 April 2022, berdasarkan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: BERHADIAH SEPEDA MOTOR! Vaksin Booster Ramadhan di Masjid Al Akbar Surabaya, 4 April-2 Mei 2022, Ini Syaratnya

Hal itu dijelaskan oleh KH. Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa.

Vaksin Covid-19 atau vaksin booster boleh dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa dan hal itu tidak membatalkan puasa sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” jelas KH. Asrorun Niam Sholeh.

Untuk diketahui, injeksi intramuskular adalah memasukkan vaksin melalui otot.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @rs.ui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x