Mau Mudik Lebaran? Ini Aturan Baru Syarat Penerbangan Dalam Negeri, Berlaku Mulai Hari ini

- 5 April 2022, 11:35 WIB
Syarat Penerbangan Dalam Negeri yang Baru, termasuk untuk mudik Lebaran, mulai diberlakukan hari ini, 5 April 2022
Syarat Penerbangan Dalam Negeri yang Baru, termasuk untuk mudik Lebaran, mulai diberlakukan hari ini, 5 April 2022 /Instagram @juanda_airport

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat.

Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: covid19.go.id Instagram @juanda_airport


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah