ZONA SURABAYA RAYA- Tiga orang terkait kasus dugaan investasi ilegal bermodus robot trading Fahrenheit ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam kasus robot trading Fahrenheit ini disebut-sebut kerugian korban mencapai Rp5 triliun.
Namun dari tiga orang yang ditangkap itu bukan pemilik atau bos robot trading Fahrenheit berinisial HS, yang diduga bawa kabur uang Rp5 triliun.
Lantas, siapa yang ditangkap tersebut? Informasi yang diperoleh, peran ketiga orang yang ditangkap adalah mengajak orang untuk menanamkan modal, admin, dan pengelola situs web.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penangkapan tiga orang tersebut.
"Terkait dengan adanya laporan polisi mungkin masyarakat sudah mendengar robot trading Fahrenheit. Nah, kami sudah mengamankan tiga orang terkait dengan pelaku-pelaku dari pada robot trading tersebut," kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, Minggu 20 Maret 2022.
Disebutkan, tiga orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial D, IL, dan DB.
Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima puluhan laporan polisi terkait robot trading tersebut.