Apa Makna Hari Hak Konsumen Sedunia? Kajati Jatim Mia Amiati Ungkap Masih Lemahnya Posisi Konsumen

- 15 Maret 2022, 22:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH /Instagram @kejatiriau

5. Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi

Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.

Sejarah Hari Hak Konsumen

Berdasarkan historisnya, peringatan Hari Hak Konsumen sedunia ini terinspirasi oleh langkah Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy.

Pada masa jabatannya, tepat ditanggal 15 Maret 1962, John F. Kennedy mengajukan Undang Undang mengenai hak konsumen.

Ia menyampaikan pidato mengenai hak-hak konsumen secara langsung dalam kongres AS.
Dengan demikian, hari hak konsumen dunia diperingati setiap tanggal 15 Maret yaitu berawal dari pidato John F. Kennedy.

Dalam "Declaration of Consumer Right" yang disampaikan Presiden John F. Kennedy dalam pidatonya, ia juga menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 hak dasar konsumen, yakni :

  • The right of safety (hak atas keamanan).
  • The right to choose (hak untuk memilih)
  • The right to be informed (hak untuk mendapatkan Informasi)
  • The right to be heard (hak untuk didengar pendapatnya)

Baca Juga: Bos Hotel Berbintang di Surabaya Didakwa Hajar Anak dan Istri, Jaksa Sebut soal Perselingkuhan

"Dengan mengetahui dan memaknai Hari Konsumen sedunia, diharapkan masyarakat dapat memilih dan memilah produk yang baik. Jangan mudah terpancing dengan harga murah, tetapi tidak berkualitas," kata Mia Amiati.

"Sedang bagi produsen agar menjaga kualitas produknya demi terjaminnya hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang," pungkas dia. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah