Apa Makna Hari Hak Konsumen Sedunia? Kajati Jatim Mia Amiati Ungkap Masih Lemahnya Posisi Konsumen

- 15 Maret 2022, 22:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH /Instagram @kejatiriau

1. Hak dalam memilih barang.

Masyarakat selaku Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya.

Baca Juga: Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar, Kapolri : Bahan Baku Sesuai HET

2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

Masyarakat selaku Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen.

3. Hak mendapat barang/jasa yang sesuai

Masyarakat selaku Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut.

4. Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti

Hal yang paling utama bagi masyarakat selaku konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz Terus Merembet, Giliran Pemilik Showroom Mobil Mewah Rudy Salim Akan Diperikasa

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah