Apa Makna Hari Hak Konsumen Sedunia? Kajati Jatim Mia Amiati Ungkap Masih Lemahnya Posisi Konsumen

- 15 Maret 2022, 22:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH /Instagram @kejatiriau

ZONA SURABAYA RAYA- Setiap tanggal 15 Maret, masyarakat di seluruh dunia memeringati hari hak konsumen sedunia. Terkait ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH angkat bicara.

Menurutnya, posisi konsumen di Indonesia masih lemah. Ia mencontohkan terjadinya panic buying saat memasuki gelombang pertama pandemi Covid-19. Masyarakat selaku konsumen terpaksa harus membeli barang-barang dengan harga di luar kewajaran.

"Terjadinya kepanikan konsumen membuat harga barang naik berlipat-lipat. Produk seperti masker, pencuci tangan, dan desinfektan menjadi barang paling dicari dan langka," papar Kajati Jatim Mia Amiati kepada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 15 Maret 2022.

Contoh lainnya, belanja online yang semakin marak di era digitalisasi saat ini. Namun tidak sedikit masyarakat selaku konsumen menjadi korban penipuan belanja online.

Baca Juga: Diduga Menipu Rp5 Triliun, Ini Jebakan Robot Trading Fahrenheit yang Disebut Lebih Sadis dari Binary Option

"Di sinilah tejadi konteks perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen lemah," tandas Mia Amiati.

Ia lantas menjelaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen mempunyai hak yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

"Agar dikemudian hari kita tidak akan tertipu atau merasa dirugikan dengan suatu barang atau hal yang dibeli lalu dikonsumsi. Negara perlu mengatur hak bagi masyarakat selaku konsumen," terang mantan Kajati Riau ini.

Lantas, apa saja hak masyarakat selaku konsumen? Berikut ini penjelasan Kajati Jatim.

1. Hak dalam memilih barang.

Masyarakat selaku Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya.

Baca Juga: Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar, Kapolri : Bahan Baku Sesuai HET

2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

Masyarakat selaku Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen.

3. Hak mendapat barang/jasa yang sesuai

Masyarakat selaku Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut.

4. Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti

Hal yang paling utama bagi masyarakat selaku konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz Terus Merembet, Giliran Pemilik Showroom Mobil Mewah Rudy Salim Akan Diperikasa

5. Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi

Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.

Sejarah Hari Hak Konsumen

Berdasarkan historisnya, peringatan Hari Hak Konsumen sedunia ini terinspirasi oleh langkah Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy.

Pada masa jabatannya, tepat ditanggal 15 Maret 1962, John F. Kennedy mengajukan Undang Undang mengenai hak konsumen.

Ia menyampaikan pidato mengenai hak-hak konsumen secara langsung dalam kongres AS.
Dengan demikian, hari hak konsumen dunia diperingati setiap tanggal 15 Maret yaitu berawal dari pidato John F. Kennedy.

Dalam "Declaration of Consumer Right" yang disampaikan Presiden John F. Kennedy dalam pidatonya, ia juga menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 hak dasar konsumen, yakni :

  • The right of safety (hak atas keamanan).
  • The right to choose (hak untuk memilih)
  • The right to be informed (hak untuk mendapatkan Informasi)
  • The right to be heard (hak untuk didengar pendapatnya)

Baca Juga: Bos Hotel Berbintang di Surabaya Didakwa Hajar Anak dan Istri, Jaksa Sebut soal Perselingkuhan

"Dengan mengetahui dan memaknai Hari Konsumen sedunia, diharapkan masyarakat dapat memilih dan memilah produk yang baik. Jangan mudah terpancing dengan harga murah, tetapi tidak berkualitas," kata Mia Amiati.

"Sedang bagi produsen agar menjaga kualitas produknya demi terjaminnya hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang," pungkas dia. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x