Kasus Indra Kenz Terus Merembet, Giliran Pemilik Showroom Mobil Mewah Rudy Salim Akan Diperikasa

- 14 Maret 2022, 15:05 WIB
Rudy Salim.
Rudy Salim. /Instagram @_rudysalim
ZONA SURABAYA RAYA - Bareskrim Polri akan memeriksa pemilik showroom mobil Rudy Salim dalam kasus penipuan investasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
 
Rudy Salim nantinya akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan Indra Kenz di showroom miliknya, Prestige Motorcars.
 
Mengenai kapan waktunya pemeriksaan Rudy Salim itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan belum bisa memastikan.
 
"Nanti saya panggil, minggu ini mungkin," ujar Whisnu singkat, seperti dikutip pmj news pada Senin 14 Maret 2022.
 
Seperti diketahui, melalui konten di medsos pribadinya, Indra Kenz sering mengabadikan proses pembelian kendaraan mewah di showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.
 
Di usia yang belum genap 30 tahun, Rudy Salim dikenal sebagai presiden direktur perusahaan otomotif Prestige Motorcars. Omzet penjualan mobil mewah di showroom yang dia kelola mencapai miliaran rupiah.
 
 
Bersama Raffi Ahmad, Rudy Salim juga merupakan pemilik klub sepak bola RANS Cilegon FC setelah mengakuisisi Cilegon United FC pada tahun 2021 lalu.
 
Sementara itu, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. 
 
Penyidik juga menyita aset-aset milik Indra Kenz lainnya, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.
 
Dalam kasus tersebut pemilik nama asli Indra Kesuma ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 
Serta Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
 
Ancaman hukuman yang diterima kekasih selebgram Vanessa Khong ini adalah 20 tahun penjara.***

Editor: Budi W

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x