Dituduh Menipu Rp5 Triliun, Bos Robot Trading Fahrenheit Belum Tersentuh Hukum

- 14 Maret 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi. Dituduh menipu Rp5 Triliun, Bos Robot Trading Fahrenheit belum tersentuh hukum
Ilustrasi. Dituduh menipu Rp5 Triliun, Bos Robot Trading Fahrenheit belum tersentuh hukum /Pixabay/sergeitokmakov / 2184 images/

 

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan penipuan investasi robot trading Fahrenheit ramai dibicarakan. Kerugian korban penipuan ini disebut-sebut mencapai Rp5 triliun.

Korban dikabarkan sudah melaporkan dugaan penipuan ini sejak 14 Februari 2022. Namun pengusaha robot trading Fahrenheit berinisial HS belum tersentuh hukum.

Berbeda dengan kasus penipuan investasi binary option. Bareskrim Polri bergerak cepat dengan menahan Indra Kenz dan Doni Salmanan. Bahkan menyita aset kedua tersangka.

Bareskrim Polri pun akhirnya menyikapi kabar robot trading Fahrenheit. "Kita masih lidik (penyelidikan)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Lebih Sadis dari Indra Kenz dan Doni Salmanan, Bos Robot Trading ini Diduga Tipu Rp5 Triliun, Siapa Dia?

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menjelaskan berdasarakan informasi yang dihimpun, kerugian dari kasus robot trading ini mencapai Rp 5 triliun

Namun perwira menengah ini mengatakan masih belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian tersebut.

Pasalnya sampai saat ini jajaran kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban dari penipuan investasi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News Instagram @ahmadsahroni88


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x