Lagi, Breskrim Polri Tindak Perusahaan Investasi Robot Trading

- 21 Februari 2022, 22:43 WIB
Ilustrasi trading online
Ilustrasi trading online /Pixabay/Pexels

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah ramai pemberitaan mengenai dugaan penipuan berkedok investasi trading melalui aplikasi berbasis online, kini PT Trust Global Karya yang menjalankan investasi robot trading dengan nama viral blast ditindak Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam penindakan tersebut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pengungkapan ini polisi menetapkan empat tersangka. Dimana tiga orang telah ditangkap dan ditahan.

Baca Juga: Indra Kenz Akhirnya Mengakui Aplikasi BINOMO ILEGAL

"Ada dua UU yang dilanggar, yaitu terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal perdagangan. Perusahaan itu tidak memiliki izin trading menjalankan investasi robot trading dengan nama viral blast," ungkap Ramadhan, dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Senin 21 Februari 2022.

Sementara Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memperkirakan korban dari investasi viral blast sebanyak 1.200 member. Adapun total kerugian  mencapai Rp540 miliar.

Baca Juga: INDRA KENZ Mendadak ke Turki Jelang Pemeriksaan, BARESKRIM: Kita Sudah Punya Rencana Penyelidikan

"Kami terus mengungkap pelaku-pelaku investasi bodong, Baik menggunakan robot trading atau Binary Option. Tentunya yang telah merugikan masyarakat," ungkap Whisnu.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah