Usai Bongkar Investasi Bodong Rp 503 M, Kini Bareskrim Tangkap Tersangka Utama Penipuan Robot Trading Rp 12 M

- 23 Januari 2022, 22:00 WIB
Pelaku utama penipuan robot trading ditangap Bareskrim Polri./PMJ News
Pelaku utama penipuan robot trading ditangap Bareskrim Polri./PMJ News /

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan penipuan berkedok investasi terbongkar lagi. Kali ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading.

Terduga pelaku penipuan itu seorang pria berinisial AMA. Dari tangannya, diamankan
barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000.

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, barang bukti itu setara dengan Rp12.254.400.000.

Ini merupakan tangkapan besar, setelah sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan lewat investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp 503 miliar.

Baca Juga: VAKSIN BOOSTER 2.000 DOSIS! Digelar di Galaxy Mall Surabaya, 24-26 Januari 2022, Ini Syarat Daftar

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut AMA ini merupakan pelaku utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Ia ditangkap di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat, Kamis 20 Januari 2022.

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," jelas Whisnu kepada wartawan, Minggu 23 Januari 2022.

Tak hanya dalam pecahan dolar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Rupaih dan ponsel.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x