Ramai Kasus PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI, OJK: Tak Ada Izin Binary Option dan Robot Trading Forex

- 15 Februari 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi Tradibg Online
Ilustrasi Tradibg Online /Pixabay/sergeitokmakov

 

ZONA SURABAYA RAYA - Maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading yang juga melibatkan nama-nama influencer Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.

Dikatakan Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.

"OJK juga tegas melarang Bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," jelas Sekar Putih Djarot kepada ZonaSurabayaRaya, Selasa 15 Februari 2022.

Selain itu OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan.

Baca Juga: Indra Kenz Promosikan Trading Binomo Legal, Faktanya Aplikasi ini Diblokir Bappepti Karena Tak Berijin Resmi

"Selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," terang Jubir OJK.

Salah satu kasus binary option dan robot trading melibatkan influencer sekaligus crazy rich Medan, Indra Kenz. Di mana dirinya dilaporkan karena dianggap menipu dengan mempromosikan produk trading yang merugikan.

Atas kasus tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x