Ini Lho Penampakan Mobil Mewah Tesla Indra Kenz yang Disita Polisi, Korban Binomo Ngaku Ditilap Rp25 Miliar

- 9 Maret 2022, 14:23 WIB
Mobil Mewah Tesla milik Indra Kenz disita polisi, korban Binomo ngaku ditilap Rp25 miliar
Mobil Mewah Tesla milik Indra Kenz disita polisi, korban Binomo ngaku ditilap Rp25 miliar /Jurnal Ngawi /Gambar Indra Kenz

ZONA SURABAYA RAYA- Crazy rich Indra Kenz akhirnya menyerahkan asetnya berupa mobil mewah Tesla ke penyidik untuk disita.

Mobil listrik produksi Amerika itu disita, setelah Indra Kenz ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dari 14 korban yang melapor, mereka mengalami kerugian hingga Rp25 miliar

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut penyidik mulai menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.

Baca Juga: Usai Ditahan, Crazy Rich Doni Salmanan juga Bakal Dimiskinkan seperti Indra Kenz

Mobil mewah crazy rich Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri.
Mobil mewah crazy rich Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri. PMJ News

"Ada satu unit mobil Tesla berwarna biru yang juga disita," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 9 Maret 2022.

Gatot melanjutkan, selain mobil Tesla, penyidik juga menyita bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz.

Lalu, print out legalisir dari akun YouTube, dan satu unit handphone.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang terdiri 17 saksi dan 2 saksi ahli.

"Kemudian dari pemeriksaan tersebut khususnya 14 korban, update yang kami terima untuk total kerugian korban mencapai Rp25.620.605.124," papar Gatot.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Orang Kaya Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Polisi Chandra Sukma Kusuma mengungkapkan hal sama.

Ia menyebutkan aset berupa mobil mewah milik Indra Kenz sudah disita.

"(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” ujar Chandra.

Menurut ia, mobil mewah tersebut saat ini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik setelah ada penetapan dari pihak berwajib.

Chandra menyebutkan langkah Indra Kenz untuk menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif.

Penyidik masih menunggu penyerahan aset lainnya sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.

Sedang sset Indra Kenz lain yang sudah dietahuii penyidik diantaranya, Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Sebuah rumah mewah senilai R6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.

Baca Juga: Pemalsuan Surat DO Senilai Rp260 Miliar, Saksi Mantan Direkrur PTPN Persoalkan Pabrik Gula Ali Sanjaya

Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x