ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo yang menyeret crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka, berbuntut panjang.
Terbaru, crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, membenarkan adanya laporan korban investasi itu dengan pihak terlapor Doni Salmanan.
Baca Juga: Gawat Rumah INDRA KENZ Bakal Disita Bareskrim
"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ News, Rabu 2 Maret 2022.
Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Meski berbeda, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.
"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya.