Pemalsuan Surat DO Senilai Rp260 Miliar, Saksi Mantan Direkrur PTPN Persoalkan Pabrik Gula Ali Sanjaya

- 8 Maret 2022, 20:09 WIB
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) di PN Surabaya, Selasa 8 Maret 2022
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) di PN Surabaya, Selasa 8 Maret 2022 /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Sidang perkara dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) yang diagunkan ke Bank Bukopin dengan terdakwa Rosdiana kembali bergulir di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 8 Maret 2022.

Sidang kali ini dengan agenda saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan penasihat Hukum terdakwa, yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN X M. Sulton.

Dalam keterangannya, Sulton menyampaikan pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan milik Ali Sanjaya.

Pada medio 2011 hingga 2012 Pabrik PT KTM memberi dana talangan terhadap para petani menggandeng Roosdiana (terdakwa).

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Quotex: Bismillahirohmanirohim, Saya Percaya Polisi

Dana talangan diberikan karena pada medio 2012 hingga 2013 Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan baku Raw Sugar dan saat mendirikan pabrik para petani sempat melakukan demo.

"Lantaran didemo dan ditolak patani tebu, maka Ali Sanjaya memberikan dana talangan terhadap para petani tebu melalui Roosdiana yang selama ini telah bermitra dengan petani tebu di Jawa Timur ," ungkapnya.

Maksud menggandeng Roosdiana dalam memberikan dana talangan, diindikasikan agar menimbulkan kesan Roosdiana ikut kongsi pendirian Pabrik Gula PT KTM di Lamongan.

"Pabrik gula milik Ali Sanjaya mengandeng terdakwa agar petani menjadi sungkan untuk demo karena telah diberikan dana talangan", paparnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah