ZONA SURABAYA RAYA- Bareskrim Polri lakukan penyelidikan terkait keterlibatan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan, atas dugaan menjadi affiliator investasi ilegal binary option melalui aplikasi Binomo.
Jika terbukti ada keterlibatan, Doni Salmanan terancam menjadi tersangka dan meringkuk di tahanan seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Hanya saja, proses hukum kasus penipuan yang diduga melibatkan Doni Salmanan masih dalam tahap penyelidikan (Lid). Sebab, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri baru menerima laporan dari korban.
"Terkait dengan laporan saudara DS (Doni Salmanan, red) bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2022.
Lebih lanjut, mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini enggan menyebut secara rinci siapa pihak yang melaporkan crazy rich asal Bandung tersebut. Alasannya, data pelapor merupakan bagian dari penyelidikan.
Ramadhan juga menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan atau bukti awal yang cukup terkait kasus tersebut.
"Iya nanti kami akan sampaikan kembali," janji dia
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.