ZONA SURABAYA RAYA - Sempat sesumbar pada Tuhan mengenai dirinya yang dikatakan tak bisa miskin, kini crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz tampak lesu ketika memakai seragam oranye.
Crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, kekasih selebgram Vanessa Khong ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: INDRA KENZ Dimiskinkan Kini Sang Kekasih VANESSA KHONG Diperiksa
Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Atas jeratan berbagai pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap Indra Kenz yakni 20 tahun penjara.
Sementara itu beredar di media sosial, Indra Kesuma alias Indra Kenz menggunakan baju tahanan dengan wajah lesu dan langsung yang menjadi perbincangan luas.
Diketahui tersangka kasus penipuan trading binary option itu kini berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Mengenai kondisi Indra Kenz, Dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Maret 2022, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memasyikan bahwa kondisi tersangka saat ini dalam keadaan baik.
"Kondisi Indra Kenz sampai sekarang masih sehat. Kita ada tim yang setiap hari melakukan pengecekan kesehatan tahanan di rutan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.***