Usut Dugaan Permainan Karantina PPLN, Bareskrim Polri Selidiki 12 Hotel

- 4 Februari 2022, 14:45 WIB
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penyelidikan dugaan adanya permainan karantina terhadap PPLN.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penyelidikan dugaan adanya permainan karantina terhadap PPLN. /Divhumas Polri

ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.

"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi, Jumat, 4 Februari 2022.

Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Persaingan E-commerce Kian Sengit, Shopee Terbukti Paling Banyak Digunakan Masyarakat, Ini Hasil Surveinya

Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.

"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir," ujar Dedi..

Hal itu diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x