Tumpukan Uang Menggunung di Bareskrim, Ini Lho Tampang Bos Koperasi yang Bawa Lari Dana Nasabah Rp15,9 Triliun

- 2 Maret 2022, 11:36 WIB
Tumpukan uang menggunung, ini tampang bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang ditangkap Bareskrim Polri.
Tumpukan uang menggunung, ini tampang bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang ditangkap Bareskrim Polri. /Instagram @divisihumaspolri

Baca Juga: Diduga Laporan Tidak Digubris, Warga Binor Datangi Kejaksaan Probolinggo

Lalu, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung serta surat/ pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada HS.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka JI adalah Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU TPP.

Saat jumpa pers di Mabes Polr, terlihat tumpukan uang menggunung dari hasil penyitaan kasus Indosurya. Uang terebut pecahan 100 ribuan.

Sedang ketiga tersangka dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan dan tracing assets-nya," cetus Helmy. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @divisihumaspolri Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah