Tanah Senilai Rp630 Miliar di Jagir Surabaya Disita, Kasusnya Kelas Kakap

- 23 Februari 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi. Satgas BLBI menyita aset dari obligor Kaharudin Ongko di Surabaya, Jawa Timur.
Ilustrasi. Satgas BLBI menyita aset dari obligor Kaharudin Ongko di Surabaya, Jawa Timur. /KarawangPost

Baca Juga: Ancam Pecat Pejabat Malas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Banjir Dukungan: Gak Salah Bude Risma Milih Sampean

Adapun aset itu adalah barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur," pungkas Rionald. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah