Tanah Senilai Rp630 Miliar di Jagir Surabaya Disita, Kasusnya Kelas Kakap

- 23 Februari 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi. Satgas BLBI menyita aset dari obligor Kaharudin Ongko di Surabaya, Jawa Timur.
Ilustrasi. Satgas BLBI menyita aset dari obligor Kaharudin Ongko di Surabaya, Jawa Timur. /KarawangPost

ZONA SURABAYA RAYA- Masih ingat dengan Kaharudin Ongko? Obligoro kakap Bank Umum Nasional ini ternyata miliki aset tanah di Surabaya senilai Rp630 miliar.

Tepatnya di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Tanah seluas 31.530 meter persegi milik Kaharudin Ongko itu, kini disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ).

Penyitaan aset Kaharudin Ongko berupa tanah sesuai SHGB Nomor 17/Jagir itu melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya.

Sedang pengamanan penyitaan aset obligor Kaharudin Ongko ini dilakukan Polri, yang melibatkan Bareskrim, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Pemuda ini Lolos dari Maut saat Truk Trontonnya Pecah Ban dan Terguling di Tol Ngawi, Kok Bisa?

"Estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu 13 Februari 2022.

Dijelaskan, penyitaan ini dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun.

Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Adapun aset itu adalah barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x