Bersembunyi di Lontar Surabaya, Buron Kasus Illegal Logging ini Ditangkap Tim Kejagung dan Kejati Jatim

- 20 Februari 2022, 18:37 WIB
Bersembunyi di Lontar Surabaya, buron kasus illegal logging atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan  (kaus warna krem) dibawa ke Kalteng melalui Bandara Juanda
Bersembunyi di Lontar Surabaya, buron kasus illegal logging atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan (kaus warna krem) dibawa ke Kalteng melalui Bandara Juanda /Zona Surabaya Raya/Kejati Jatim

Dengan pasal itu, hakim MA menjatuhkah hukuman terhadap Aseng dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Namun Aseng melarikan diri usai putusan tersebut. Ia pun masuk daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ternyata, Aseng selama ini bersembunyi di Surabaya.

"Sekarang sudah dilaksanakan eksekusi," pungkas Fathur, yang pernah menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah