Dengan pasal itu, hakim MA menjatuhkah hukuman terhadap Aseng dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Namun Aseng melarikan diri usai putusan tersebut. Ia pun masuk daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ternyata, Aseng selama ini bersembunyi di Surabaya.
"Sekarang sudah dilaksanakan eksekusi," pungkas Fathur, yang pernah menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini. ***