Tabrak Pengendara Motor, Sopir Truk ini Lolos Hukuman, Ini Penjelasan Kejati Jatim

- 19 Januari 2022, 19:15 WIB
Kejaksaan  Tinggi Jatim menghentikan penuntutan terhadap tersangka Ade Imron Syahrono atas perkara tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan
Kejaksaan Tinggi Jatim menghentikan penuntutan terhadap tersangka Ade Imron Syahrono atas perkara tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menghentikan penuntutan terhadap tersangka Ade Imron Syahrono atas perkara tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan

Penghentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu 19 Januari 2022. Keputusan tersebut diambil setelah Kejati Jatim menggelar gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 312 Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Fathur.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Xenia Tabrak Bus Sudiro Tungga Jaya

Perkara terjadi pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Saat itu, tersangka mengemudikan kendaraan truk dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Ketika melintasi perempatan jalan, bersamaan dari arah utara ke selatan, muncul sepeda motor.

Tersangka kaget dan langsung menginjak rem dalam-dalam. Namun, karena jaraknya sudah dekat, tabrakanpun tidak terelakkan.

Ironisnya, tersangka justru terus mengemudikan kendaraannya untuk menuju rumah dan tidak menolong korban.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah