Bersembunyi di Lontar Surabaya, Buron Kasus Illegal Logging ini Ditangkap Tim Kejagung dan Kejati Jatim

- 20 Februari 2022, 18:37 WIB
Bersembunyi di Lontar Surabaya, buron kasus illegal logging atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan  (kaus warna krem) dibawa ke Kalteng melalui Bandara Juanda
Bersembunyi di Lontar Surabaya, buron kasus illegal logging atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan (kaus warna krem) dibawa ke Kalteng melalui Bandara Juanda /Zona Surabaya Raya/Kejati Jatim

Kemudian pada Sabtu 19 Februari 2022 pukul 17.00 Wib, Tim Eksekutor dari Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi oleh Kasi Intel Kejari Katingan untuk pengamanan merapat ke rumah Aseng.

Baca Juga: Bill Gates: Covid-19 Pandemi Terakhir Dunia

Hasil koordinasi bersama tim AMC Kejagung, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng memeriksa kembali kesehatan Aseng.

Ia kemudian dibawa dokter Kejati Jatim dan dokter RS Bakti Dharma Husada Surabaya.

"Selanjutnya dilakukan chek up lengkap lab, dengan hasil normal, sehingga dinyatakan sehat," ujar Fathur.

Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa Aseng didampingi istrinya dari RS BDH menuju Bandara Juanda untuk dibawa ke Kota Palangka Raya.

Dijelaskan, Aseng merupakan terpidana kasus pemanfaatan hasil hutan secara ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Aseng terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Baca Juga: Menang 1-0 dari Persiraja Dibayar Mahal Persebaya Surabaya, Marselino dan Arif Satria Absen Lawan Arema FC

Aseng dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah