Bersembunyi di Lontar Surabaya, Buron Kasus Illegal Logging ini Ditangkap Tim Kejagung dan Kejati Jatim

- 20 Februari 2022, 18:37 WIB
Bersembunyi di Lontar Surabaya, buron kasus illegal logging atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan  (kaus warna krem) dibawa ke Kalteng melalui Bandara Juanda
Bersembunyi di Lontar Surabaya, buron kasus illegal logging atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan (kaus warna krem) dibawa ke Kalteng melalui Bandara Juanda /Zona Surabaya Raya/Kejati Jatim

ZONA SURABAYA RAYA- Pelarian Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan terhenti, setelah tempat persembunyiannya di Surabaya, Jawa Timur, terbongkar. Terpidana kasus pemanfaatan hasil hutan secara ilegal (illegal logging) ini kemudian dieksekusi.

Aseng ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat, 18 Februari 2022 pukul 16.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1-A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya.

Lantaran kondisi terpidana sakit, Aseng kemudian ditangani dokter Kejati Jatim dan sempat mendapat perawataan di Rumah Sakit Bakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Bicara Mafia Bola di Indonesia, Senggol PSSI

"Baru pada hari Minggu 20 Februari 2022 pukul 07.30 WIB, terpidana dibawa ke Kota Palangka Raya untuk dilakukan eksekusi," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman kepada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Minggu 20 Februari 2022.

Fathur menjelaskan kronologi penangkapan Aseng. Berawal dari informasi tempat persembunyian Aseng di Kuwukan Garuda, Lontar, Sambi Kerep, Surabaya.

Tim Tabur Kejagung dan Kejati mendatangi rumah itu pada Jumat, 18 Februari 2022 pukul 16.45 WIB.

Aseng kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejati Jatim dengan hasil kurang sehat.

Kemudian pada Sabtu 19 Februari 2022 pukul 17.00 Wib, Tim Eksekutor dari Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi oleh Kasi Intel Kejari Katingan untuk pengamanan merapat ke rumah Aseng.

Baca Juga: Bill Gates: Covid-19 Pandemi Terakhir Dunia

Hasil koordinasi bersama tim AMC Kejagung, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng memeriksa kembali kesehatan Aseng.

Ia kemudian dibawa dokter Kejati Jatim dan dokter RS Bakti Dharma Husada Surabaya.

"Selanjutnya dilakukan chek up lengkap lab, dengan hasil normal, sehingga dinyatakan sehat," ujar Fathur.

Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa Aseng didampingi istrinya dari RS BDH menuju Bandara Juanda untuk dibawa ke Kota Palangka Raya.

Dijelaskan, Aseng merupakan terpidana kasus pemanfaatan hasil hutan secara ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Aseng terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Baca Juga: Menang 1-0 dari Persiraja Dibayar Mahal Persebaya Surabaya, Marselino dan Arif Satria Absen Lawan Arema FC

Aseng dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan pasal itu, hakim MA menjatuhkah hukuman terhadap Aseng dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Namun Aseng melarikan diri usai putusan tersebut. Ia pun masuk daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ternyata, Aseng selama ini bersembunyi di Surabaya.

"Sekarang sudah dilaksanakan eksekusi," pungkas Fathur, yang pernah menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah