ZONA SURABAYA RAYA- Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai keterangan terkait dugaan kasus suap yang menjerat salah satu oknum hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan.
Tim penyidik KPK terus mendalami peristiwa memalukan bagi para wakil Tuhan tersebut untuk membuka tabir siapa saja yang turut bermain dalam kasus Hakim Itong.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Waka PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Itong Isnaeni Hidayat.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim," ucap Ali saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat 11 Februari 2022.
Soal keterkaitan Dju Johnson dalam kasus ini, Ali menyampaikan belum mengetahuinya. Dia juga belum bisa menginformasikan materi yang hendak didalami penyidik dari yang bersangkutan.
"Masih didalami penyidik," cetus Ali Fikri yang berlatar belakang jaksa ini.
Selain Wakil ketua PN Surabaya tersebut, Ali menyebutkan memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; Staf Akunting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana; dan pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat, red)," kata Ali Fikri.
Sementara itu, Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi terkait adanya pemeriksaan terhadap Dju Djhonson membenarkan hal tersebut.
"Oh iya. Karena perkara yang OTT itu kan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yaitu panitera dan pak Waka PN (Surabaya)," tutur Ginting.
Ginting mengaku jadwal pemeriksaan panitera dilakukan Kamis 10 Februari 2022. Sedangkan untuk Waka PN dilakukan pada Jumat ini.
"Panitera kemarin diperiksa. Kalau hari ini Pak Waka," ucapnya.
Dijelaskan Ginting, pemeriksaan terhadap pejabat PN Surabaya tersebut hanya ke Waka PN, Dju Djhonson. Sedangkan untuk Ketua PN tidak dilakukan pemeriksaan.
"Pak KPN tidak diperiksa. Sebab alur perkara tersebut dari Pak Wakil (Dju Djhonson)," tegasnya. ***