ZONA SURABAYA RAYA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang, rupanya diiringi dengan upaya penyaluran bantuan sosial ke jutaan warga.
Bahkan, bagi-bagi bantuan yang dilakukan pemerintah ini hingga Rp3 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Kepala Keluarga (KK).
Bantuan itu disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri, pencairan bantuan PKH sudah memasuki tahap III di bulan September 2021.
Sedang pengambilan atau pencairan bantuan hingga Rp3 juta itu bisa ke bank yang tergabung Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI dan Mandiri.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru PPKM di Surabaya 14-20 September 2021, Mulai Bioskop hingga Wisata
Sementara itu, penyaluran bantuan PKH tahap IV akan dilanjutkan di bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.
Pemerintah memberikan bantuan PKH sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah terus memperpanjang masa PPKM level 1, 2, 3 dan 4 di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk diketahui, bantuan PKH ini merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.
Mereka yang menerima bantuan PKH terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: Kemnaker: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Cair, Cek Rekeningmu!