PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Baru PKL, Warkop, Resto hingga Bengkel

- 25 Juli 2021, 20:34 WIB
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

ZONA SURABAYA RAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang per 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dengan kebijakan ini, Presiden Jokowi melakukan relaksasi atau pelonggaran aturan yang sebelumnya diperketat.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan live di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu malam, 25 Juli 2021.

"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," lanjut Jokowi menegaskan.

Sebagai informasi, PPKM level 4 ini tak hanya diterapkan di Jawa-Bali seperti PPKM Darurat sejak awal Juli 2021 lalu. Namun PPKM Level 4 ini diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021

Berikut ini sejumlah aturan baru yang diterapkan pada PPKM Level 4.

1. Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional

Presiden Jokowi menyatakan Pasar rakyat yang menjual bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sedang pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok, dibolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x