PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Baru PKL, Warkop, Resto hingga Bengkel

- 25 Juli 2021, 20:34 WIB
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden

Hanya saja, menurut Jokowi, pasar tersebut hanya boleh buka terbatas sampai sore hari pukul 15.00 WIB.

2. Usaha Kecil

Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB," papar Jokowi.

Baca Juga: Saat PPKM, Jessica Iskandar Pamer Kemolekan Dada dan Paha, Diingatkan Pesan Mama

Untuk teknisnya, Jokowi menyerahkan aturannya ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," tutur Jokowi.

3. Warung Makan dan Warkop

Jokowi juga mengizinkan dibukanya warung makan dan warkop hingga malam hari pukul 20.00 WIB.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00," terang Jokowi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah