Hanya saja, menurut Jokowi, pasar tersebut hanya boleh buka terbatas sampai sore hari pukul 15.00 WIB.
2. Usaha Kecil
Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB," papar Jokowi.
Baca Juga: Saat PPKM, Jessica Iskandar Pamer Kemolekan Dada dan Paha, Diingatkan Pesan Mama
Untuk teknisnya, Jokowi menyerahkan aturannya ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," tutur Jokowi.
3. Warung Makan dan Warkop
Jokowi juga mengizinkan dibukanya warung makan dan warkop hingga malam hari pukul 20.00 WIB.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00," terang Jokowi.