ZONA SURABAYA RAYA -Aliansi Warkop Surabaya dan Satpol PP beraudiensi membahas perpanjangan PPKM Darurat.
Dalam audiensi itu disepakati bersama Satpol PP berkomitmen tak akan lagi menjatuhkan denda administratif bagi warkop saat razia.
M Slamet (23), koordinator Aliansi Warkop Surabaya menjelaskan audiensi itu digelar setelah rencana aksi besok para pemilik warkop tak dapat izin dari Polrestabes Surabaya. Sebagai gantinya, mereka menggelar pertemuan dengan Satpol PP.
"Rencananya mau aksi besok. Tapi tak dapat izin dari Polrestabes. Teman-teman kemudian resah karena tak dapat menyampaikan aspirasi. Tapi akhirnya kami dapat beraudiensi dengan Kepala Satpol PP Surabaya," terang Slamet, Rabu 21 Juli 2021.
"Kami tadi audiensi bertempat di ruang rapat lantai 3 di Gedung Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 2 Surabaya," tambah Slamet.
Dari audiensi itu, lanjut Slamet, disepakati bersama sejumlah poin. Antara lain, Satpol PP tidak akan lagi memberikan sanksi atau denda administratif selama perpanjangan PPKM dan para pemilik warkop yang terdampak akan diberikan bantuan sosial (bansos).
"Hasilnya tadi ada komitmen bersama pertama Satpol PP akan menghilangkan denda bagi warkop. Kedua, bansos untuk warkop segera dicairkan, ketiga kalau PPKM diperpanjang maka saya harap bisa melihat fakta di lapangan," jelas Slamet.
Baca Juga: Hotman Paris Bongkar Dugaan Pemerasan Pasien Covid-19 Rp80 Juta, Begini Modusnya