Episode PPKM Berlanjut, Satpol PP Janji Tak Ada Denda untuk Warkop

- 22 Juli 2021, 15:03 WIB
Suasana dalam warkop yang terbakar karena elpiji meledak di Wonokusumo, Surabaya, Senin, 14 Juni 2021, dini hari.
Suasana dalam warkop yang terbakar karena elpiji meledak di Wonokusumo, Surabaya, Senin, 14 Juni 2021, dini hari. /ZONA SURABAYA RAYA/BUDI WIBOWO

ZONA SURABAYA RAYA -Aliansi Warkop Surabaya dan Satpol PP beraudiensi membahas perpanjangan PPKM Darurat.

Dalam audiensi itu disepakati bersama Satpol PP berkomitmen tak akan lagi menjatuhkan denda administratif bagi warkop saat razia.

M Slamet (23), koordinator Aliansi Warkop Surabaya menjelaskan audiensi itu digelar setelah rencana aksi besok para pemilik warkop tak dapat izin dari Polrestabes Surabaya. Sebagai gantinya, mereka menggelar pertemuan dengan Satpol PP.

"Rencananya mau aksi besok. Tapi tak dapat izin dari Polrestabes. Teman-teman kemudian resah karena tak dapat menyampaikan aspirasi. Tapi akhirnya kami dapat beraudiensi dengan Kepala Satpol PP Surabaya," terang Slamet, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: 9 Fakta Kasus Tabung Oksigen Palsu Berisi Udara Kompresor di Jawa Timur, Saksi: Ikan Saja Megap-megap

"Kami tadi audiensi bertempat di ruang rapat lantai 3 di Gedung Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 2 Surabaya," tambah Slamet.

Dari audiensi itu, lanjut Slamet, disepakati bersama sejumlah poin. Antara lain, Satpol PP tidak akan lagi memberikan sanksi atau denda administratif selama perpanjangan PPKM dan para pemilik warkop yang terdampak akan diberikan bantuan sosial (bansos).

"Hasilnya tadi ada komitmen bersama pertama Satpol PP akan menghilangkan denda bagi warkop. Kedua, bansos untuk warkop segera dicairkan, ketiga kalau PPKM diperpanjang maka saya harap bisa melihat fakta di lapangan," jelas Slamet.

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar Dugaan Pemerasan Pasien Covid-19 Rp80 Juta, Begini Modusnya

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x