Deolipa Yumara 'Ngoceh' Dicopot, Ini Pengacara Baru Bharada E Tangani Kasus Brigadir J vs Irjen Ferdy Sambo

12 Agustus 2022, 19:23 WIB
Deolipa Yumara 'Ngoceh' Dicopot, Ini Sosok Pengacara Baru Bharada E Tangani Kasus Brigadir J vs Irjen Ferdy Sambo /pikiran-rakyat.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Selain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi pusat perhatian kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E sama-sama menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Polemik muncul ketika Bharada E gonta ganti pengacara. Terbaru, ia baru saja mencopot Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin sebagai pengacaranya.

Saat ini Bharada E didampingi pengacara Ronny Talapessy, menggantikan Deolipa Yumara dan Buhanuddin.

Baca Juga: Ada Apa Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara sebagai Pengacaranya? Bareskrim Polri Angkat Bicara

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny Talapessy dikutip dari Antara, Jumat 12 Agustus 2022.

Ini berarti pihak Bharada E telah tiga kali ganti pengacara. Sedang pengacara pertamanya, Andreas Nihot Silitonga menyatakan mundur pada Sabtu lalu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Bharada E Masih Belum Bisa Dapatkan Perlindungan LPSK

Pergantian pengacara Bharada E ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi.

Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E.

Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Versi Bharada E, Ini Kronologi Pelecehan Seksual yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Emosi hingga Brigadir J Ditembak

Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut.

Dijelaskan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri.

Disebutkan pula pengacara Deolipa dan Buhanuddin ditunjuk oleh penyidik setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur.

Sementara itu, surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus.

Baca Juga: Soal Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Bakal Dikonfrontir? Sore Ini Diperiksa Komnas HAM

"Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi," tulis surat pencabutan kuasa Bharada E.

Pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.

Klaim ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Diperiksa, Ferdy Sambo Mengaku Harkat dan Martabat Keluarganya Terlukai Saat di Magelang

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," papar Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kabareskrim melanjutkan, "Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu 'kan enggak fair."

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler