Kronologi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J: Dinonaktifkan, Dicopot, Dimutasi, Tersangka!

- 10 Agustus 2022, 09:19 WIB
Kronologi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dinonaktifkan, Dicopot, Dimutasi, Tersangka!
Kronologi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dinonaktifkan, Dicopot, Dimutasi, Tersangka! /Instagram/divpropampolri/

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sudah menyandang status hukum tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pengumuman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana kepada Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Mendampingi Kapolri, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut ada empat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lantaran itu, kata Komjen Agus Andrianto, empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Khusus Dewasa!

Lalu, bagaimana awal hingga akhirnya Irjen Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka?

Melansir Pikiran-Rakyat.com, berikut adalah kronologi Irjen Ferdy Sambo dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

  • 1. Kronologi Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan Kasatgasus pada tanggal 18 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x