ZONA SURABAYA RAYA- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terancam dipecat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Meski demikian proses pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, belum bisa dilakukan sekarang.
Polri masih menunggu putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Tersangka Ferdy Sambo Terungkap, Kapolri: Itu Pemicunya!
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022.
Namun Dedi tidak memberikan informasi lebih lanjut kapan sidang terhadap Ferdy Sambo digelar, lantaran masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).
Baca Juga: Kronologi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J: Dinonaktifkan, Dicopot, Dimutasi, Tersangka!
"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," tambahnya.